Beranda Headline

7 Tersangka Korupsi Asabri Diserahkan ke JPU untuk Disidangkan

0
Salah satu tersangka korupsi PT Asabri yang diserahkan oleh tim penyidik ke JPU untuk segera disidangkan-f/istimewa-puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat JAM Bidang Pidsus, menyerahkan 7 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (28/5/2021). Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Tim penyidik, telah menyerahkan tanggung jawabnya, berupa para tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asabri ke JPU,” ucap Leonard.

Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh tim penyidik, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16).

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan itu yakni, ARD selaku Dirut PT Asabri (Persero) periode tahun 2011 hingga Maret 2016. Tersangka SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020.

Selanjutnya, Tersangka BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014. HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Lalu, Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 hingga Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

Perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal yang disangkakan untu para tersangka yakni, Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk Subsider nya, dijerat pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Leonard menjelaskan, posisi permasalahan kasus terjadi pada kurun waktu tahun 2012 hingga tahun 2019. Saat itu, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak.

Baca juga:  Alasan Kejati Kasus Korupsi di Natuna Mangkrak: Masih Butuh Keterangan Ahli

Guna mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri dalam investasi pembelian saham, melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana.

“Yaitu, melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Leonard menambahkan, saat ini JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan para tersangka, dan kelengkapan administrasi lainnya.

“Guna dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tukasnya. (rul/rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini