Beranda Headline

26 Pendaftar Bawaslu Kepri Dinyatakan Lulus Administrasi

0
Timsel Bawaslu Provinsi Kepri saat meneliti kelengkapan administrasi pendaftar calon anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028-f/istimewa-timsel bawaslu kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kepri, Fendy Hidayat menyampaikan, sebanyak 26 pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi, dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kepri periode 2023 – 2028.

“Dari total 30 pendaftar, empat orang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat, terdiri dari dua pria dan dua wanita,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Fendy melanjutkan, 26 nama ini dinyatakan dalam SK Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Nomor : 0024/TIMSEL/Bawas1u-KR/05/2023 yang diterbitkan tanggal 17 Mei 2023.

“Selanjutnya mereka yang telah lulus tersebut, akan mengikuti tahapan tes tertulis menggunakan sistem CAT dan tes psikologi,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan tes tertulis, akan digelar di UPT BKN Batam Gedung Bersama Pemko Batam, pada 22 Mei 2023 mendatang.

Sedangkan tes psikologi bertempat di Mapolda Kepri, Jalan Hang Jebat Nomor 81, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, pada tanggal 24 Mei 2023.

“Kedua rangkaian tes ini digelar di Batam, karena UPT BKN dan Polda Kepri yang menyiapkan fasilitas ujiannya,” ujarnya.

Fendy menekankan, peserta tes tertulis wajib mengikuti sejumlah ketentuan, antara lain wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai untuk mendengarkan pengarahan tata tertib tes tertulis.

Kemudian, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa pas foto ukuran 4×6 berwarnal lembar, wajib mengisi daftar hadir, wajib bersikap tenang dan dilarang membuat kegaduhan.

Selain itu, peserta dilarang membawa alat komunikasi, dilarang berbuat curang, dilarang berkomunikasi sesama peserta selama tes tertulis, dan peserta wajib berpakaian sopan dan rapi menggunakan baju kemeja putih, celana hitam dan berdasi.

“Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan. Untuk peserta yang telah selesai menjawab soal tes sebelum berakhirnya waktu, dapat meninggalkan ruangan, serta mentaati tata tertib yang ditetapkan,” tegasnya.

Baca juga:  Alat Bukti Kurang, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

Sedangkan makalah personal, sambung Fendy, agar dapat dibawa dan dimasukkan pada saat pelaksanaan tes tertulis.

Sekretaris Timsel Nina Inggit Garnasih, menambahkan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepri.

Formulir tanggapan masyarakat tersebut, dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Bawaslu Provinsi atau melalui laman https://kepri.bawaslu.go.id/ dan dikirimkan melalui pos, email: seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com.

“Atau diantar langsung ke sekretariat di CK Tanjungpinang dan Convention Center Tanjungpinang. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” katanya.(kar)

Berikut 26 Pendaftar yang Lulus Seleksi Administrasi untuk Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Periode 2023-2028 :

1. Abdillah
2. Jazuli
3. Febriadinata
4. Aswin Nasution
5. Muhammad Hafidz Diwa
6. Martius
7. Marokhimin
8. Syukrianto
9. Herry Dingin Sembiring
10. Rusdel
11. Said Abdullah Dahlawi
12. Hendri Wahyudi
13. Arison
14. Saut Maruli Samosir
15. Zulkifli
16. Tutut Endro Hasto Priyono
17. Syailendra Reza
18. Irwanto
19. Kairurrijal
20. Walter Panjaitan
21. Wiwit Hariono
22. Rumissar Haro Rajagukguk
23. Salim
24. Eliawati
25. Priya Ribut Santosa
26. Hidayatullah

#sumber : SK Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Nomor : 0024/TIMSEL/Bawas1u-KR/05/2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini