Beranda Headline

Alat Bukti Kurang, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

0
Suasana Kantor Kejari Tanjungpinang saat memeriksa pihak terkait kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pajak BPHTB tahun 2019, di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Pasalnya, menurut Aditya, kasus yang tengah ditangani oleh penyidik Tipidsus, hingga kini belum memenuhi dua unsur alat bukti, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni pasal 184.

Pasal itu disebutkan tentang unsur alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan terduga.

“Nanti kalau alat bukti sudah terpenuhi sesuai 184 KUHAP, maka segera kami tetapkan tersangka,” terang Aditya saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

Namun Aditya, enggan menyebutkan secara pasti terkait jadwal penetapan tersangka. Apakah awal atau pertengahan bulan Februari 2020 ini.

“Ditunggu saja penetapan tersangkanya,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk hari ini belum ada tambahan keterangan baik dari ahli maupun BPK, untuk menentukan kerugian negara atas perkara tersebut.

“Sementara belum, masih proses,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  2 Oknum PNS Mangkir Karena Tak Terima Surat, Kejari: Dikirim ke Pemko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini