Beranda Headline

Waspada, Blanko KTP-el Dijual Bebas di Pasar Online

0
Kapuspen Kemendagri RI, Bahtiar

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak tergiur dengan

penawaran dari oknum yang menjual blanko KTP-el di pasar online.

Pasalnya, belum lama ini Kemendagri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) baru saja mengungkap, praktik penjualan blanko KPT-el di pasar online.

“Keberhasilan ini diawali dengan informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el dimaksud yang diperjualbelikan melalui pasar online pada Senin yang lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri, Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima hariankepri.com, Rabu (5/12/2018) malam.

Setakat ini lanjutnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Sebab,
blanko KTP-el itu merupakan salah satu dokumen negara.

Untuk itulah ia mengimbau, masyarakat tidak tergiur untuk membeli apalagi sampai menjual blanko KTP-el.

Bahtiar juga menyebutkan, sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Bagi pihak yang dengan sengaja menjual dokumen negara, termasuk dalam salah satu tindakan pidana.

Adapun ancaman pidana, sebagaimana diatur dalam beleid itu yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 1 miliar.

“Kita imbau masyarakat harus aktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerintahan terdekat. Baik RT, RW, kantor Desa, Kelurahan maupun Kecamatan jika menemukan hal – hal yang janggal dalam hal pelayanan KTP-el,” imbaunya.

Selain itu imbuhnya, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif apabila ada oknum dipemerintahan yang meminta pungutan dalam pengurusan KTP-el.

Jika hal itu terjadi, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Sebab kata dia, pungutan dalam pengurusan KTP-el merupakan tindak pidana. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 95 B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga:  Yang Daftar Calon Panwascam di Bintan 164 Orang, 157 Lulus Administrasi

“Apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya, yang memungut bisa terkena sanksi pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini