Beranda Headline

Unik…Pusat Izinkan Pelantikan di Pemko Tapi Oleh Lis, Bukan Pj

0
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Tengku Dahlan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, untuk meminta rekom Dirjen Otda Kemendagri, dalam mengisi 170 jabatan akhirnya membuahkan hasil.

Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo ini, menerbitkan izin kepada Pemko Tanjungpinang, tertanggal 31 Januari 2018. Sayangnya, izin melantik dan mengisi jabatan ini sudah tidak berlaku lagi, alias expired.

“Iya tidak bisa kami tindaklanjuti surat izin melantik dan mengisi jabatan tersebut,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Rabu (14/2/2018).

Ia menerangkan, penyebab surat itu tidak berlaku lagi atau tidak bisa dijalankan, karena dalam surat itu dibunyikan bahwa perintah melantik dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

“Disebutnya wali kota definitif yang melantik, bukan penjabat (Pj) wako. Sedangkan Pak Lis selesai 16 Januari 2018, suratnya terbit 31 Januari, jadi pelantikan kami tak bisa lakukan,” paparnya.

Tengku menjelaskan, salah satu penyebab terlambatnya surat izin Dirjen Otda ini karena, ada 24 pejabat untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terlambat keluar dari Dirjen Adminduk Kemendagri.

“Yang namanya mutasi pejabat baik eselon II, III maupun IV di Disdukcapil harus seizin Dirjen Adminduk. Malah SK pun dari mereka,” paparnya.

Namun kata Tengku, pihaknya sudah mengajukan surat lagi Dirjen Otda Kemendagri untuk masalah pelantikan itu, yang isinya pelantikan akan dilakukan oleh Pj Wako.

“Kita tunggu saja suratnya,” tukasnya. (fik)

Baca juga:  PPDB di Bintan akan Dibuka, Tamsir Siapkan Nomor Telepon Jika Ada Pungli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini