Beranda Headline

Temuan BPK: Rp 43,4 Miliar Modal untuk BUMD Tak Bermanfaat

0
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Kepri, Iskandarsyah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ing Iskandarsyah menilai, Pemerintah Provinsi Kepri kurang serius dalam mengelola badan usaha milik daerah (BUMD).

Padahal, suntikan modal yang telah dikeluarkan untuk dua BUMD milik Pemprov Kepri yakni, PT Pembangunan Kepri dan PT Pelabuhan Kepri dinilai sudah cukup banyak.

Namun, hal itu tidak berdampak pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kepri. Justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Yang mana pada saat penyampaian hasil laporan keuangan, BPK RI menyebut dana investasi Pemprov Kepri untuk modal BUMD sebesar Rp 43,41 miliar tidak memberikan manfaat ekonomi.

“Seharusnya, Pemprov bisa lebih memaksimalkan peran BUMD untuk menggali pendapatan dengan begitu banyak potensi yang ada di Kepri. Pemprov harus memaksimalkan ini. Karena pemilik saham terbesar adalah pemerintah daerah,” ujarnya, kemarin.

Dengan adanya temuan tersebut kata dia, Pemprov Kepri diharapkan dapat memaksimalkan peran BUMD/BUP dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sehingga, biaya yang telah dikeluarkan selama ini tidak sia-sia,” tuturnya.

Politisi PKS ini pun menyarankan, agar Biro Ekonomi dan Komisi II DPRD Kepri dapat duduk bersama untuk merumuskan solusi dalam upaya memaksimalkan peran BUMD.

Ia merasa optimis, jika Pemprov Kepri dapat serius mengelola kedua BUMD tersebut, maka tidak bisa dipungkiri pendapatan daerah dan perusahaan dijamin akan stabil dan mandiri.

Apalagi kata dia, jika merujuk pada amanat Undang-undang, setidaknya ada dua potensi yang bisa digali dengan memerankan kedua perusahaan tersebut.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2016, tentang ketetapan pengelolaan 12 mil laut. Kemudian, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga:  Mendagri Beri Waktu 7 Hari ke Pemda se-Kepri Ubah Anggaran, Jika Telat Disanksi

“Melalui amanat Undang-undang saja kita bisa gali. Tergantung kita saja mau serius atau tidak,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini