Beranda Headline

Putusan Menteri, Pekerja Wajib Dapat Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu

0
Menaker Hanif Dakiri-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakiri mewajibkan, para pelaku usaha untuk memberikan hak berupa uang lembur kepada pekerja/buruh, bila tetap mempekerjakan pekerja/buruh di hari pencoblosan pada Rabu (17/4/2019) besok.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hanif dalam SE tersebut sebagaimana yang dikutip hariankepri.com, Selasa (16/4/2019).

Dalam SE itu Hanif juga menegaskan, seluruh pengusaha harus mengatur waktu kerja para pekerja/buruh dihari pencoblosan. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh agar dapat melaksanakan hak pilihnya.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja /buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.

SE yang diterbitkan pada Selasa (9/4/2019) itu bertujuan, untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

SE itu sendiri sudah ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, menteri Kabinet Kerja, kepengurusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan para konfederasi serikat buruh. Serta gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.(kar)

Baca juga:  Lima Anggota DPRD Natuna dari Dapil 1 Kompak Hadir di Musrenbang Kelurahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini