Beranda Headline

Komentar Kadis Perdagangan Soal Edaran Sekda

0
Juramadi Esram

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan edaran melalui Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, yang isinya mengimbau kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Tanjungpinang, agar beralih sementara atau mengubah pola mengkonsumsi ikan air laut ke konsumsi ikan air tawar.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi inflasi harga ikan air laut selama musim utara berlangsung.

Ironisnya, harga ikan air tawar di pasaran malah lebih mahal daripada ikan air laut.

Seperti harga ikan di Pasar Bintan Center, untuk harga Ikan Lele Rp 23 ribu per kilogram, Ikan Patin Rp 28 ribu per kilo,
Ikan Nila dan Mujair Rp 35 ribu per kilo,Ikan Mas Rp 70 ribu per kilo dan Ikan Gurami Rp 60 ribu per kilo.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram menyampaikan, yang dinamakan imbauan itu sifatnya boleh dilaksanakan dan tidak dilaksanakan.

“Jadi itu tergantung masyarakat. Terkecuali bersifat perintah, wajib dilaksanakan,” katanya, kemarin.

Menurutnya, apabila masyarakat sudah terbiasa makan ikan air laut, lalu disuruh beralih atau merubah pola ke ikan air tawar bisa jadi tidak bernafsu untuk makan.

“Kalau tidak biasa makan ikan air tawar tapi dipaksa, bisa-bisa malah muntah,” paparnya.

Meskipun demikian, imbauan itu tetap dilaksanakan. Ini pun hanya untuk ASN dan masyarakat yang mau dan mampu.

Saat ditanya bagaimana menekan inflasi konsumsi ikan sedangkan ikan air tawar tinggi, dirinya enggan menjawabnya.

“Kalau cara nekan inflasi boleh tanya ke pak Sekda langsung lah,” pungkasnya (zul)

Baca juga:  91 Kendaraan Terjaring Razia UPTD PPD Tanjungpinang, Rp 51 Juta Bayar di Tempat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini