Beranda Lipsus Pariwara

Keberhasilan Tanjungpinang dalam 16 Tahun Kota Otonom

0
Wali Kota Lis Darmansyah meninjau kesiapan UN siswa SD

Bidang pendidikan

Pemerintah Kota Tanjungpinang memprioritaskan peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan tenaga pendidikan serta perluasan dan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Tanjungpinang juga tetap konsisten mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sejak beralihnya kewenangan pendidikan menengah ke pemerintah provinsi, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang fokus melaksanakan kewenangan di tingkat pendidikan dasar yaitu SD dan SMP.

Dilihat dari upaya peningkatan  mutu pendidikan menunjukkan bahwa mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang tergolong baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator di antaranya: angka kelulusan pada jenjang SD 100%, jenjang SMP/MTS 100 %. Indikator berikutnya adalah rata-rata lama sekolah tahun 2016 telah mencapai 9,96  tahun dan angka harapan lama sekolah telah mencapai 14,06 tahun. Angka tersebut menempati peringkat tertinggi se- Provinsi kepulauan Riau.

Indikator lain dalam kualitas pendidikan yaitu untuk angka partisipasi kasar mencapai 100 % pada jenjang SD/MI, dan untuk jenjang SMP/MTS 97%. Sedangkan angka putus sekolah di Kota Tanjungpinang telah memenuhi target RPJMD yaitu 0 % untuk semua jenjang pendidikan.

Program yang menjadi prioritas lainnya adalah pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas belajar, mengingat pada jenjang SD dan SMP rasio siswa per ruang kelas belum memenuhi kondisi ideal yaitu satu ruang kelas melayani 32 siswa.

Dengan pembangunan tersebut pada tahun 2016 rasio tersebut berhasil diturunkan yaitu 38 siswa perkelas pada jenjang SD/MI yang pada tahun sebelumnya 40 siswa perkelas, begitupun untuk jenjang SMP/MTS yaitu 34 siswa perkelas  yang pada tahun sebelumnya 36 siswa perkelas.

Program lainnya adalah  optimalisasi pelaksanaan Perda jam belajar sekolah dengan melakukan patroli pada jam belajar sekolah, hingga saat ini masih ditemukan anak-anak yang berada di luar sekolah pada saat jam belajar.

Baca juga:  Giliran Tukang Ojek Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemprov Kepri

Bidang pelayanan perizinan dan non perizinan

Pemerintah Kota Tanjungpinang telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam SPM diberikan informasi jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan akses serta kejelasan dalam prosedur serta biaya untuk memperoleh pelayanan.

Disamping itu, juga telah difasilitasi layanan pengaduan apabila pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan ketentuan untuk segera ditindaklanjuti. Sampai saat ini jenis perizinan yang di layani oleh bpmptsp sebanyak 32 jenis perizinan.

Untuk pelayanan administrasi kependudukan juga  telah dilaksanakan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di setiap kecamatan di Kota Tanjungpinang.

Dalam mendukung peningkatan pelayanan masyarakat dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 telah dibangun 4 kantor kelurahan dan 2 kantor kecamatan yang dijadikan prototipe kantor kelurahan dan kecamatan yang akan dibangun selanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini