Beranda Headline

Hakim Heran, Pakai Narkoba tapi Didakwa Pasal Pencurian: Hebat Kali Kalian

0
Terdakwa Bryan, Donny dan Sanita jalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH, Senin (13/1/2020) mengadili terdakwa, Bryan Roimanda Sinibang (24), Donny Erfianto (38) dan Alfierta Sanita Hilma (35).

Usai mendengarkan surat dakwaan ketiga terdakwa, yang dibacakan oleh JPU Kejari Tanjungpinang Mona Amalia SH. Eduart mengaku heran, kenapa para terdakwa lepas dari jeratan kasus narkotika.

Sebab dalam dakwaan menyebutkan, hasil curian handphone yang ditukar dengan sabu, untuk dikonsumsi masing-masing terdakwa. Namun sabunya tidak diproses.

“Kok bisa, hebat kali kalian. Tapi itu urusan kalian dengan Polisi lah,” terang Eduart kepada ketiga terdakwa.

Tak sampai di situ, Donny dan Sanita mengaku suami istri dalam perkara pencurian ini, dan sekaligus pemakai sabu.

“Iya kami pakai sabu,” jawab ketiga terdakwa sambil menutup pertanyaan hakim ketua Eduart.

Dalam kesempatan itu, JPU Mona memberikan alasan tidak diprosesnya perkara sabu karena tidak ada barang bukti.

“Polisinya bilang, bagaimana kita proses kalau barang bukti sabunya tak ada,” tuturnya.

JPU Mona Amalia mengatakan, atas perbuatan terdakwa Bryan dijerat pasal 362 KUHPidana. Sedangkan Donny dan Sanita dikenakan pasal 480 ke-1 KUHPidana.(rul)

Baca juga:  Gubernur Gelar Open House Perdana di Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini