Beranda Daerah Lingga

DPRD Ingatkan Alias Wello Tentang Ini

0
Pertambangan bauksit

LINGGA (HAKA)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga mengingatkan Buapti Lingga Alias Wello agar melakukan evaluasi terhadap, 20 perusahan yang pernah melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Lingga. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Lingga Kamarudin Ali kepada wartawan.

“Yang kami tekankan adalah, perusahaan-perusahaan itu harus dicek, apakah kewajiban mereka dulu sudah dijalankan apa belum,” ucapnya.

Sebab kata Kamarudin, dalam aturan perundang-undangan, pemerintah daerah berhak menuntut kewajiban perusahaan tambang yang pernah beroprasi namun belum diselesaikan. Baik itu dana jaminan reklamasi, DKTM dan kewajiban yang lainnya.

“Termasuk pajaknya,” sebutnya.

Sebelumnya memang Kementerian ESDM telah mencabut 39 izin perusahaan tambang di Kepri. Dari 39 perusahaan tersebut, 20 perusahaan diantaranya beroperasi di Lingga.

“Kami minta Bupati segera menelusuri. Perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya, harus segera menyelesaiaknnya,” tegasnya. (ana)

Baca juga:  Kementerian Pastikan, Soal Tambang Pemkab Lingga Punya Wewenang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini