Beranda Daerah Bintan

DPRD Bintan Yakin Penambangan Timah Ilegal

0
Satpol PP Bintan saat meninjau lokasi tambang timah

BINTAN (HAKA) – Hingga saat ini, Komisi I DPRD Bintan terus menyelidiki kepemilikan perizinan yang dimiliki perusahaan selaku penambang timah di kawasan Sekuning dan Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bintan, Daeng M Yatir.

“Dari informasi yang kami terima, penambang itu bukan eksplorasi lagi, tapi sudah eksploitasi. Kalau eksplorasi itu harusnya hanya ambil sampel,” jelasnya.

Oleh karena itu, DPRD Bintan meragukan izin yang dikantongi perusahaan selaku penambang di daerah tersebut.

“Bukan itu saja, di wilayah itu tidak ada dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai lokasi pertambangan,” paparnya.

Yatir mengungkapkan, perusahaan yang baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi itu, diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas 250 hektare.

“Kalau menambang, tentu harus ada izin lingkungan dari Pemkab Bintan. Kemudian, harus ada rekomendasi dari kepala daerah. Kami sudah cek ke bupati, belum ada rekomendasi itu. Makanya, saya meragukan izin yang dikeluarkan provinsi itu. Inilah yang menjadi dasar dan keyakinan kami, bahwa tambang timah itu disebut liar alias ilegal,” sebut Yatir. (eci)

Baca juga:  Dalam Sepekan Dua Kali Banjir, Total 5 Ribu Warga Tanjungpinang Terdampak Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini