Beranda Headline

Coblos Ulang di 5 TPS, Polres Siapkan Pengamanan

0
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok L Silalahi saat berada di Kantor Kelurahan Tanjung Ayun Sakti-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi akan menggerakkan personilnya, untuk mengamankan setiap proses pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 TPS, Kamis (18/4/2019).

“Kita siapkan pengamanan sebanyak 15 anggota ditambah pihak TNI pada PSU di 5 TPS, Tanjungpinang,” ucap Ucok kepada wartawan di Kantor Kelurahan Tanjungpinang Ayun Sakti.

Pelaksanaan PSU, kata Ucok akan dijadwalkan hari ini oleh KPU Kota Tanjungpinang. Yakni, 4 TPS di Kelurahan Tanjungpinang Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari dan 1 TPS di Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Terkait teknis pelaksanaannya menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu sesuai hasil koordinasi antara mereka,” terang Ucok.

Melalui kesempatan ini, pihaknya berharap kepada penyelenggaraa Pemilu agar melaksanakan PSU sesuai aturan maupun perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi dikemudian hari lagi.

“Mengenai pendistribusian undangan formulir C6 terhadap warga, kapasitas KPPS nya harus bisa memahami apa yang menjadi persyaratan seseorang bisa memilih di TPS,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu Ketua KPPS di Kelurahan Tanjungpinang Ayun Sakti, Dahyar menerangkan, terjadinya PSU karena ada belasan orang yang menyalurkan hak pilihnya pada Pileg dan Polres, Rabu (17/4/2019). Mereka menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

“Seharusnya mereka mereka menggunakan formulir A5 dan tidak bisa menggunakan KTP-el,” terangnya di hadapan wartawan.

Namun, dirinya enggan menjelaskan anggota KPPS di 4 TPS yang merekomendasikan warga dari luar Kepri memilih tanpa memenuhi syarat.

“Kalau mereka bawa A5 bisa milih Presiden dan Wakil Presiden saja. Hal ini kami baru tahu,” singkatnya. (rul)

Baca juga:  494 TNI-Polri Disiapkan Jaga TPS se-Kota Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini