Beranda Headline

Tindaklanjut Dugaan Korupsi BPHTB, Kejari: Insya Allah Bulan Ini Ada Tersangka

0
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB di lingkup Pemko Tanjungpinang.

“Insya Allah, diperkirakan bulan Juni ini sudah selesai penghitungan kerugian negaranya dari Tim BPKP, dan langsung penetapan tersangka,” terang Aditya saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (4/6/2020).

Aditya mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil proses audit kerugian negara perkara tesebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Tunggu audit BPKP dulu,” ucapnya.

Ia menegaskan, sejauh ini pihak Tim BPKP tidak ada kendala dalam melakukan audit, untuk menentukan jumlah kerugian negara dugaan korupsi BPHTB tahun 2018-2019 di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

Baik itu dari keterangan para saksi, data maupun dokumen yang dibutuhkan oleh BPKP.

“Sementara ini tidak ada kendala,” tutup Aditya.

Diketahui, sejauh ini Penyelidik Kejari Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, sebagai pihak terkait dan terperiksa tentang permasalahan tersebut.(rul)

Baca juga:  Tergetnya di Akhir Puasa Ramadan, Pemko Tanjungpinang Gelar Pasar Murah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini