Beranda Headline

Surat Wako “Digoreng” Menyudutkan Pemko, Kabag Humas: Sifatnya Imbauan

0
Kabag Humas Pemko Tanjungpinang, Tri Putranto-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menyambut tahun baru 2020, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat imbauan.

Surat ini pun “digoreng” oleh beberapa pihak, yang sengaja menyudutkan pemko tentang surat imbauan tersebut, menjadi pelarangan bagi semua warga Tanjungpinang dalam merayakan malam pergantian tahun.

Dalam surat tersebut, imbauan itu ditujukan kepada 5 pihak, yakni kepala OPD, camat dan lurah, ormas Islam, kepala lembaga pendidikan, dan pengurus masjid, surau maupun musala.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Tanjungpinang, Tri Putranto menegaskan bahwa, surat yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang itu hanya bersifat imbauan, dan buka bersifat larangan.

“Di surat itu sudah jelas tertulis imbauan. Untuk yang muslim silakan mengikuti imbauan tersebut, tapi tidak ada larangan bagi yang non muslim,” ungkapnya, Senin (30/12/2019).

Intinya, kata dia, yang tidak mengikuti surat imbauan tersebut dipersilahkan juga tidak dipersoalkan oleh pemerintah kota.

“Di surat itu kita hanya mengimbau, agar menggelar acara di tempat ibadah seperti melakukan zikir dan lainnya, bagi umat muslim. Lagipula, surat itu jelas ditujukan kepada 5 elemen bukan imbauan terbuka,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Polres Bintan Bakal Panggil Pertamina dan Dishub Soal Kasus Pelansir Solar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini