Beranda Daerah Bintan

Sosialisasi Produk Hukum, Bapemperda DPRD Kepri Kunker ke DPRD Bintan

0
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah bersama jajaran saat kunker ke DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (15/2/2023)-f/istimewa-setwan dprd kepri

BINTAN (HAKA) – Jajajan Badan Pembentukan Perda (Bampeperda) DPRD Kepri, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (15/2/2023).

Ketua Bapemperda Provinsi Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, kunker untuk menyosialisasikan Propemperda tahun 2023, dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah di kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

“Diharapkan ke depannya ada standarisasi dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum,” katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kepri ini juga menekankan, bahwa tugas dan fungsi Bapemperda, harus sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

“Jadi dalam penyusunan ranperda itu ada mekanisme cara penyusunannya. Isi perda harus sesuai dengan judul, agar tidak ada kesalahan dan temuan di kemudian hari,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Kamaruddin Ali menyarankan, agar dalam penyusunan Perda jangan langsung ke tahap pembahasan.

“Harus sesuai mekanisme, agar dapat menghasilkan sebuah perda yang baik,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti, dalam kesempatan itu, meyampaikan terima kasih atas kunjungan Bapemperda DPRD Provinsi Kepri.

“Kami berharap segera dilakukan percepatan dalam pembuatan standarisasi ini,” imbuhnya.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Taufik, Muhammad Syahid Ridho, Karo Hukum Pemprov Kepri Kuntum Purnomo serta Kasubkor P2AKD Setwan Provinsi Kepri, Mashudi Kurniawan.

Sedangkan jajaran DPRD Kabupaten Bintan yang hadir yakni, Ketua Bapemperda Zulfaevi dan Wakil Ketua Bapemperda Azwan.(kar)

Baca juga:  Kepri Lantern Dream Parade Meriah, Asparnas: Semoga Masuk Agenda Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini