Beranda Headline

Soal Gaji PTK Non ASN, Gubernur Ansar : APBDP Disahkan Langsung Dibayar

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memberikan pengarahan kepada PTK Non ASN di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, pada Februari 2022 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memastikan, gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN Kepri yang saat ini tertunda sudah akan langsung dibayarkan setelah APBD P tahun 2022 disahkan.

“Sekarang memang gajinya menunggak dua bulan, tapi ketika APBDP ini disahkan langsung dibayarkan,” katanya, di Kota Tanjungpinang, kemarin.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menjelaskan, keterlambatan gaji PTK Non ASN pada Agustus 2022 ini, karena kesalahan dari Dinas Pendidikan (Disdik) yang hanya mengalokasikan anggaran untuk gaji PTK Non ASN itu di tahun 2022 ini selama enam bulan.

“Kitapun tidak tahu itu cuma dianggarkan selama enam bulan. Makanya, saya kecewa betul dengan kepala dinasnya yang di masa lalu,” jelasnya.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri ini menegaskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri di tahun anggaran 2023 mendatang, untuk mengalokasikan anggaran gaji honorer selama satu tahun.

Hal ini, supaya kejadian keterlambatan gaji yang dialami oleh PTK Non ASN tidak terulang kembali.

“Semua OPD wajib menganggarkan 12 bulan sampai 13 bulan sesuai ketentuan semua kewajiban-kewajibannya untuk kebutuhan pegawai,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini jumlah PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Kepri. PTK Non ASN itu sendiri terdiri dari guru dan pegawai tata usaha.

Adapun, jumlah insentif yang diterima para PTK Non ASN itu setiap bulannya kata dia, sebesar Rp 2,4 juta.

Selain insentif, Disdik Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN di Kepri.(kar)

Baca juga:  Kadis-kadis di Tipe B Setuju TPP Kepala OPD Pemko yang Kelas A Dikurangi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini