Beranda Daerah Tanjungpinang

Setiap Bulan 56 Pasangan Bercerai di Pinang

0
Sidang di Pengadilan Agama

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Agama di Kota Tanjungpinang mencatat jumlah perceraian di kalangan masyarakat umum selama tahun 2016 berjumlah sekitar 671 perkara atau sekitar 56 perkara setiap bulan. Umumnya terjadi di pernikahan usia muda. Tidak stabilnya emosi dan ekonomi menjadi faktor penyebab utama.

“Ya, lebih banyak yang baru beberapa tahun baru menikah, tetapi sudah ada yang melapor. Bahkan ada juga yang baru beberapa bulan menikah tetapi sudah melapor,” kata Muzahar, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang menjawab hariankepri.com, Sabtu (14/1).

Walaupun tidak setinggi angka perceraian seperti di masyarakat umum, namun jumlah perceraian di kalangan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) juga cukup tinggi. Sepanjang 2016 jumlahnya sekitar 52 perkara. Jumlah itu turun dibanding tahun 2015 yang berjumlah sekitar 65 perkara.

“Sedangkan untuk 2017 ini sudah ada dua pasangan ASN yang mengajukan gugatan,” jelasnya.

Gugatan cerai di kalangan ASN juga tidak hanya dari pihak perempuan saja yang menjadi pelapor. Ada juga pihak suami yang mendaftarkan perceraian.

“Tetapi lebih banyak perempuan yang datang melapor dari pada laki-laki,” ujar Muzahar.

Jika di kalangan masyarakat umum faktor penyebabnya emosi dan ekonomi, di kalangan ASN penyebabnya banyak faktor. “Ada yang istrinya ASN tetapi lakinya bikin ulah di luar atau main perempuan. Ada karena kurang mampu menahan emosional dalam kehidupan dirumah tangga,” terangnya. (zul)

Baca juga:  Lembaga Gerhana Pro Gelar FGD dengan Imigrasi, Bahas Perdagangan Orang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini