Beranda Headline

Sebut KPK Keliru Tentukan Kerugian Negara di Kasus Apri, Versi Hakim Rp 207 Miliar

0
Suasana sidang putusan terdakwa Apri Sujadi di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPK RI menentukan kerugian negara, dalam perkara korupsi pada pengaturan/penerbitan kuota, cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan di FTZ Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018, sekitar Rp 425 miliar.

Dalam amar putusan terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Mohd Saleh H Umar, majelis hakim tidak sependapat dengan Tim Audit KPK RI, mengenai total kerugian negara yang disebutkan itu.

“Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta sidang, tidak ditemukan peristiwa hukum kerugian negara untuk tahun 2016 dan tahun 2017,” jelas majelis hakim.

Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2017 dan PMK tahun 2012, sebagai dasar penghitungan untuk menentukan kerugian perekonomian negara, tak dijelaskan secara nyata, dan terperinci terkait mengapa dan bagaimana pengaturan/penerbitan kuota rokok non cukai dan MMEA di kawasan FTZ Bintan.

Sedangkan di tahun 2018. Majelis Hakim PN Tanjungpinang berkesimpulan bahwa ada ditemukan unsur kerugian negara, sebesar Rp 207 miliar.

Tahun 2018 ini lah, terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar saat itu, telah menyusun pengaturan/penerbitan untuk mengakomodir kepentingan pembagian fee-fee kuota rokok non cukai di FTZ Bintan.

Yakni, ada unsur dalam melakukan, menyuruh serta tutur serta melakukan sesuai pasal 3 pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 KUHPidana.

“Untuk kepentingan fee yang diatur Bupati Bintan Apri Sujadi, melalui Rizki Bintani (ajudan) dan Alfeani Harmi,” jelas hakim.

Sehingga, kuota rokok dan mikol dinaikan dengan mencantumkan data jumlah penduduk Kabupaten Bintan, wisatawan mancanegara, jumlah wisatawan domestik, tenaga kerja, serta jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bintan.

“Tahun 2018 ini, ditemukan kerugian negara Rp 207 miliar,” tutup anggota hakim.

Baca juga:  Disdik Tanjungpinang Ambil Kebijakan Baru, Jam Belajar PTM Ditambah Satu Jam

Diketahui, terdakwa Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara dan terdakwa Mohd Saleh H Umar mendapatkan hukuman 4 tahun penjara. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini