Beranda Headline

Rutan Tanjungpinang Berhasil Tanam Padi di Lahan Eks Tambang Bauksit

0
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan bersama Ketua Koperasi Jawara memperlihatkan tanaman padi serta jagung di Pulau Dompak, Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melalui Koperasi Jasa Warga Sejahtera (Jawara), sukses menanam padi jenis Inpari, di Pulau Dompak, Tanjungpinang.

“Kami menggandeng Koperasi Jawara, dan Pak Ady Indra Pawennari, untuk menanam padi,” ucap Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, Jumat (20/10/2023) sore.

Padi itu ditanam sejak 3 September 2023 lalu, oleh Ady Indra Pawennari dan Ketua Koperasi Jawara, Orbit Orion Sitompul, bersama 6 warga binaan yang telah mempunyai SK pembebasan bersyarat sebagai narapidana.

Awalnya, pihaknya pesimis bahwa padi itu akan tumbuh di lahan bekas tambang bauksit. Namun, Ady Pawennari mampu mewujudkan itu dengan keilmuan yang ia miliki.

Meskipun, kata Eri, prosesnya melewati berbagai kendala ekstrem di lokasi penanaman seperti air, hingga pengolahan tanah dan pupuk.

“Penanaman padi di lahan bauksit itu menggunakan cocopeat (sabut kelapa),” jelas Eri.

Eri mengapresiasi Ady Pawennari, yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran serta modalnya untuk berbagi ilmu pengetahuan, tentang teknik penanaman padi di atas lahan tambang bauksit.

“Pak Ady juga bahkan keluarkan modal sendiri untuk membuktikan padi yang hasilnya sudah tumbuh subur ini. Panennya sekitar 90 hari sampai 100 hari, sekitar awal tahun 2024,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eri mengatakan, selain padi, pihaknya juga menanam beberapa komoditas seperti jagung, anggur, kurma, matoa, dan jenis tanaman lainnya.

“Alhamdulillah, kerja keras selama ini dapat kita lihat sekarang ini. Dan ini akan menjadi tempat edukasi warga dan eko wisata Pulau Dompak nantinya,” tutupnya.

Ia menambahkan, Rutan mempunyai fungsi untuk integrasi sosial agar warga binaan bisa diterima di masyarakat. Dengan program pembinaan dan pemberdayaan kemandirian melalui sarana asimilasi dan edukasi (SAE).

Baca juga:  Wabup Bintan Teken NHPD, KPU Dapat Rp 12,7 Miliar untuk Pilkada

“Pemberdayaan warga binaan itu sesuai mandat Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, maupun Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 1999,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini