Beranda Headline

Retribusi Parkir Baru Tercapai Rp 790 Juta, Plt Kadishub: Target Rp 3 Miliar

0
Plt Kepala Dinas Perhunungan Kota Tanjungpinang, Augus Raja Unggul-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Augus Raja Unggul mengatakan, target retribusi parkir pada tahun 2023 ini sekitar Rp 3 miliar.

Augus menambahkan, dari target yang diberikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, hingga saat ini baru tercapai sekitar Rp 790 juta.

“Sampai awal Juli 2023 kemarin retribusi parkir sudah terkumpul Rp 790 juta,” kata Augus, Jumat (14/7/2023) saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Menurut Augus, realisasi Rp 790 juta itu, didapatkan dari 198 titik parkir yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

“Tahun lalu target Rp 2,9 miliar, namun realisasi hanya Rp 1,4 miliar. Insya Allah tahun ini realisasi bisa lebih tinggi,” harapnya.

Sebab, kata Augus, pihaknya kerap melakukan berbagai upaya, agar realisasi retribusi parkir yang salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini bisa terus meningkat.

“Ada sekitar 15 jurus baru yang akan saya luncurkan, mudah-mudahan bisa meningkatkan retribusi,” tuturnya.

Salah satu jurus yang akan diterapkan, ujar Augus, yakni akan membangun sistem aplikasi manajemen retribusi perparkiran.

“Nama aplikasinya Simantri. Nanti aplikasi itu akan mendata setiap hari yang disetor juru parkir,” terangnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, seluruh juru parkir yang ada di Tanjungpinang telah diberikan target masing-masing di setiap lokasi.

“Nah di aplikasi itu nanti terpantau, mana yang tak sering tercapai target akan kita beri tindakan, seperti dipindah tempat bahkan bisa diberhentikan,” sebutnya.

Karena tambah dia, para juru parkir yang sudah ditugaskan tersebut, mendapatkan bagian pemasukan dari tiket yang dikeluarkan.

“40 persen untuk juru parkir dan 60 persen masuk ke daerah,” terangnya.

Baca juga:  Febrianto, Lurah Pertama Keturunan Tionghoa yang Diangkat Wako Rahma

Bahkan, lanjutnya, pembayaran bagi hasil itu sekarang ini lebih dipercepat, yang sebelummya 3 bulan sekali, namun saat ini sudah sebulan sekali.

“Bahkan nanti akan dibagikan dua minggu sekali,” terangnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini