Beranda Headline

PPKM Level 3 di Provinsi Kepri Diperpanjang Lagi Hingga 2 Pekan ke Depan

0
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto-f/screenshot-youtube setpres

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat, resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali selama dua pekan, yakni mulai dari tanggal 7 sampai 20 September 2021.

Hal ini disampaikan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021) malam.

“Perpanjangan ini adalah hasil keputusan rapat bersama Presiden Jokowi,” katanya

Ia menyampaikan, perpanjangan kebijakan PPKM itu dilakukan di tengah tren perbaikan kasus Covid-19.

“Kasus aktif luar Jawa Bali terus menurun,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021 yang diterima redaksi hariankepri.com, Mendagri Tito Karnavian menetapkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri diberlakukan PPKM Level 3.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (6/9/2021) itu, seluruh aturannya, tetap sama seperti Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (23/8/2021) kemarin.

Seperti, pelaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya diperuntukkan bagi sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta.

Tidak adanya pembatasan jam operasional supermarket, swalayan, maupun toko. Kemudian, industri dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng atau tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, diizinkan untukmengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Namun, dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.(kar)

Baca juga:  Tjetjep: Pasien Positif Covid-19 Kepri Tambah 2 Orang, yang 1 dari Pinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini