Beranda Headline

Polresta dan Imigrasi Tanjungpinang Gagalkan Perdagangan Orang ke LN

0
Polisi memperlihatkan Tersangka WT dan MG dalam kasus TPPO, di Mapolresta Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Polresta bersama Petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, menangkap seriang wanita berinisial WT (19), dan pria MG (21), di Terminal Pelabuhan Internasional SbP Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023).

Kedua institusi ini berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Luar Negeri (LN), tepatnya ke negara Kamboja.

“Dua pelaku yang diamankan diduga kuat telah melakukan TPPO,” tegas Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan korban TPPO sebanyak 3 orang. Yakni, APC (18), AF (21) dan DCS (19).

“Polisi juga mengamankan, lima paspor korban dan pelaku, 10 unit handphone, buku rekening pelaku, uang tunai Rp 1,4 juta. Kemudian 500 Dolar Amerika, serta 3.300 Ringgit Malaysia,” jelasnya.

Atas tindakan itu, WT dan MG ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 10, jo pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, jo pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Keduanya diancam minimal 10 tahun penjara,” tegas Heribertus.

Heribertus menerangkan kronologi peristiwa TPPO ini. Bermula kecurigaan dari Petugas Imigrasi yang melihat kelima orang tersebut di Terminal Internasional SbP Tanjungpinang, hendak ke Malaysia, Minggu (30/7/2023).

Namun, keberangkatan menggunakan kapal cepat ke Malaysia tertunda saat itu. Sehingga, pihak pelabuhan menjadwalkan ulang pada Selasa (1/8/2023).

“Kemudian, pihak Imigrasi langsung berkordinasi ke kami untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan tiga korban TPPO saat itu,” tuturnya.

Singkatnya, hasil penyelidikan tersangka WT dan MG saat itu berperan mengantar para korban TPPO ke Kamboja. Mereka juga memfasilitasi kebutuhan korban atas perintah pelaku TPPO yang ada di Kamboja, dan merupakan WNI.

Baca juga:  50 PPK Bintan Dilantik, Wan Rudi Minta Kecamatan Siapkan Sekretariat

“Otak pelaku di Kamboja ini membiayai tersangka senilai puluhan juta, untuk beli handphone, tukar mata uang asing serta membeli tiket,” jelasnya.

Bukan hanya tersangka, si aktor TPPO ini juga menjanjikan ke para korban akan mendapatkan gaji Rp 39 juta per 6 bulan. Ditambah bonus senilai Rp 7 juta.

“Intinya para korban dijanjikan bekerja sebagai admin slot judi online di Kamboja,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini