Beranda Headline

Perhatian, yang Mau Bangun Papan Reklame Harus Ada Izin dari BPJN

0
Papan reklame yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Batu 9, yang berstatus jalan nasional-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bagi pengusaha yang ingin mendirikan papan reklame di jalan raya berstatus jalan nasional, harus memiliki izin rekomendasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau.

“Betul. Khusus di jalan nasional harus ada izin rekomendasi dari kami,” kata Kasubag Umum BPJN Kepulauan Riau, Titin Tasmiati, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, aturan tersebut sudah lama diberlakukan di Kepri, termasuk Kota Tanjungpinang. Tepatnya sejak status jalan nasional itu diadakan.

“Kalau ada yang ingin bangun papan reklame di jalan nasional, nanti bersurat dulu ke PUPR Kota Tanjungpinang, lalu diteruskan ke kami,” imbuhnya.

Nah setelah itu, pihak BPJN akan turun ke lapangan untuk melakukan survei lokasi papan reklame yang akan dibangun. Apabila kondisinya sudah sesuai, pihak BPJN akan terbitkan izin penggunaan jalan.

“Kalau tidak ada izin dari BPJN maka belum boleh bangun apapun,” tegasnya.

Titin juga menegaskan, bahwa pengurusan ini tidak akan dipersulit, asal syarat-syarat yang sudah diatur dapat terpenuhi.

“Kami juga bekerja sama dengan Pemko Tanjungpiang, bahkan Plt Kepala PUPR Kota Tanjungpinang sudah saling koordinasi dengan kami terkait hal itu,” tuturnya.

Namun kata dia, rekomendasi tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh BPJN apabila pengusaha membangun di status jalan nasional.

“Di BPJN hanya status jalan nasional, kalau status jalan provinsi mengurusnya di Pemprov Kepri begitu juga dengan status jalan kota,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Legislator Kepri Hati-hati, di Padang Waka DPRD Calon Tersangka Penyelewengan Pokir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini