Beranda Headline

Pemko Pertanyakan Kebijakan Pusat yang Kembalikan Tanjungpinang ke PPKM Level 2

0
Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat kembali mengumumkan perpanjangan PPKM di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota termasuk Tanjungpinang.

Ironisnya, pengumuman yang tertera dalam Inmendagri Nomor 54 tahun 2021 itu, mengklasifikasikan Kota Tanjungpinang masuk ke PPKM level 2, dari yang sebelumnya level 1.

Inmendagri yang terbit pada 18 Oktober 2021 itu menerangkan bahwa, PPKM level 2 Tanjungpinang mulai berlaku 19 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang.

Menanggapi hal ini, Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi akan mempertanyakan ke Pemerintah Provinsi Kepri dan pemerintah pusat.

“Kami juga sedang mempertanyakan ke pusat dan pemprov Kepri mengenai kenaikan level ini,” katanya, Selasa (19/10/2021) kepada hariankepri.com.

Menurut Surjadi, berdasarkan asesmen terakhir pada 17 Oktober 2021 lalu, indikator penilaian mengenai Covid-19 di Kota Tanjungpinang bagus semua.

“Kami sedang telusuri. Apa persoalannya. Kami sudah hubungi provinsi, katanya mereka mau cek lagi,” terangnya.

Pihaknya khawatir, di sistemnya ada persoalan. Sebab beberapa hari terakhir ini Kota Tanjungpinang tidak ada penambahan kasus, atau nol kasus Covid-19.

“Saya kawatir sistemnya masih berdasarkan tracing. Padahal tracing itu dilakukan kalau ada kasus. Jika nol kasus, siapa yang mau ditracing. Mungkin itu yang membuat rendah kapasitas respon. Atau ada sebab lainnya. Makanya kami sedang pertanyakan, dan menunggu hasilnya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Colderia: Kejari Bintan Langgar Aturan Soal BUMD, Harusnya Perdata Dipaksakan Pidana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini