Beranda Headline

Pemilu 2024, Pemilih Tiap TPS di Kepri Maksimal 300 Orang

0
Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kepri, Rabu (16/11/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada Pemilu 2024 mendatang, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Kepri berpotensi mengalami penambahan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang mensyaratkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak 300 orang. Angka itu berkurang sekitar 200 orang jika dibandingkan pemilu sebelumnya.

Pada pemilu sebelumnya, maksimal jumlah pemilih di TPS sebanyak 500 orang. Pada Pilkada 2020 lalu jumlah TPS di Kepri tercatat sebanyak 4.062 TPS.

Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko menyampaikan, sejauh ini pihaknya bersama KPU kabupaten kota masih melakukan pendataan, untuk penambahan TPS pada Pemilu 2024 mendatang.

“Terakhir kita di Pilkada 2020 jumlah pemilih di setiap TPS itu kan paling banyak 500 orang, untuk di 2024 per TPS paling banyak 300 orang,” katanya, usai Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 di Trans Convention Centre Aston Tanjungpinang, Rabu (16/11/2022) petang.

Selain TPS umum, pihaknya juga melakukan pemetaan pemilih di lokasi khusus, seperti di rutan dan lapas. Pada Pemilu 2019 lalu, terdapat 9 TPS khusus di Kepri, dan pada tahun 2020 menjadi 8 TPS.

“Nah untuk 2024 ini sekarang sedang kita koordinasikan dengan pengelola rutan dan lapas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Priyo juga menjelaskan, pada Pemilu 2024 mendatang, utamanya untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), prosesnya secara umum tidak ada mengalami perubahan dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

“Tidak ada yang berubah, artinya sama dengan Tahun 2019. Setiap orang itu akan didata atau dimasukkan dalam daftar pemilih sesuai dengan alamat di KTP dan NIK istilahnya de jure,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Golkar dan Gerindra Dapat 9 Kursi, Ini 45 Caleg yang Lolos ke DPRD Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini