Beranda Headline

Pelantikan Sekwan M Amin Telah Disetujui 6 Fraksi dan Dua Pimpinan Dewan

0
Kepala BPKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tamrin Dahlan menegaskan, pelantikan M Amin, sebagai Sekretaris DPRD Tanjungpinang, telah sesuai prosedur.

“Ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Tamrin.

Ia menjelaskan, Muhamad Amin termasuk dalam 3 pejabat yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, bersama pejabat lainnya.

“Telah dipilih oleh panitia seleksi, dan mendapatkan persetujuan dari Komisi ASN (KASN),” ucapnya.

Ia menuturkan, pada Pasal 115 ayat 4 UU nomor 5 Tahun 2014 menyatakan, pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota, memilih satu dari tiga nama yang diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Undang-undang ini mengartikan bahwa, wali kota memilik hak untuk memilih dan melantik, salah satu pejabat yang telah melalui proses seleksi dan persetujuan dari KASN,” paparnya.

Tamrin menegaskan, dalam undang undang ini sama sekali tidak diatur, atau disebutkan, bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menyampaikan tiga nama kepada pimpinan DPRD, untuk diusulkan sebagai Sekretaris Dewan.

Lebih lanjut Tamrin menambahkan, kedudukan sekretaris DPRD secara operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.

“Sedangkan secara administratif bertanggung jawab, kepada wali kota melalui sekretaris daerah, sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014,” terangnya.

Selain tentang aturan itu, sambung Tamrin, nama Muhamad Amin sendiri juga telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, dalam hal ini Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

“Persetujuan dan dukungan dari enam fraksi, juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 822/24/2.2.01/2023 tanggal 9 Januari 2023, tentang persetujuan dan Rekomendasi Pelantikan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca juga:  Anggota DPRD Kepri Dukung Rencana Pemko Longgarkan Aturan Kedai Kopi

Surat tersebut ditandatangani oleh dua unsur Pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II Hendra Jaya.

Adapun 6 fraksi yang menyatakan persetujuan dan dukungan adalah Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Amanat Bernurani, Fraksi Pembangunan Kebangsaan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Atas dasar adanya dukungan enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang, dan dua unsur pimpinan dewan yang menyatakan persetujuan, makanya bisa dilantik,” tukasnya. (zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini