Beranda Headline

Pelaku yang Bawa Kabur Anak Gadis di Kijang Diancam 15 Tahun Penjara

0
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Polsek Bintan Timur, telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan perlindungan anak di bawah umur.

“Hasilnya, pelaku ALf (20) yang membawa kabur gadis usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Senin (23/10/2023).

Rugianto mengatakan, pihaknya menduga kuat tersangka ALf, telah melanggar pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka juga telah melakukan hubungan intim (cabuli) anak gadis orang itu beberapa kali, di wisma dan rumah tersangka di Kelurahan Kawal, Gunung Kijang,” jelasnya.

Rugianto menyebutkan, Tersangka ALf sedang ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Timur. “Penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke JPU Kejari Bintan,” tuturnya.

Rugianto menerangkan kronologi singkat peristiwa hilangnya anak di bawah umur tersebut. Sabtu, (14/10/2023) pukul 14.00 WIB, gadis itu berpamitan sama kakeknya untuk belajar kelompok dengan rekan-rekan korban.

Sekitar pukul 17.00 WIB, ayah kandung menelepon dan mengirim pesan singkat di aplikasi Whatsapp. Namun, ponsel korban tidak aktif lagi saat itu.

“Sehingga, keluarga korban mencari anak itu ke rumah pelaku di Kawal. Namun, ALf saat itu juga tidak ada di tempat,” ceritanya.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga mengadukan peristiwa itu ke Mapolsek Bintan Timur, Senin (16/10/2023) lalu.

“Senin sore, pihak keluarga menginformasikan bahwa anak mereka dan tersangka saat itu telah ditemukan di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Sekda Adi Sebut Ada Tiga Syarat ASN untuk Promosi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini