Beranda Headline

Payung Hukumnya Belum Jelas, DPRD Akan Rekom Pembatalan Kartu Kendali Elpiji 3 Kilo

0
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang, akan memanggil OPD terkait, mengenai kebijakan penerapan kartu kendali gas elpiji 3 kilogram yang baru diluncurkan oleh Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, untuk mengetahui seperti apa program ini.

Sebab, kata Weni, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, penerapan kartu kendali gas elpiji 3 kilogram di Tanjungpinang, didasarkan pada Perwako Tanjungpinang.

“Nah, Perwako nya nomor berapa?, yang mana?, kami sampai saat ini belum mengetahuinya, salinannya pun belum ada ditembuskan ke DPRD,” sebutnya.

Selain itu Weni mempertanyakan, seperti apa sistematika penyusunannya, apakah sudah melalui kajian, apakah sudah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.

“Maka dari itu, dalam waktu dekat Komisi II dan Bapemperda akan mengundang pihak-pihak terkait terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pemko Tanjungpinang tersebut,” katanya, Selasa (26/1/2021).

Weni menegaskan, jika memang faktanya bahwa penyusunan produk hukum tersebut belum ada payung hukumnya, maka DPRD akan merekomendasikan agar kebijakan tersebut dibatalkan.

“Harus disempurnakan melalui kajian, sambil melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” tegasnya.(zul)

Baca juga:  Eks Pejabat Belum Balikin Mobdin, KPK Arahkan Pemko Koordinasi dengan Kejaksaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini