Beranda Headline

Mulai 1 Maret, Syarat Jual Beli Tanah di Pinang Harus Ada BPJS Kesehatan Aktif

0
Kantor BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai 1 Maret 2022 ini, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau jual beli tanah.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami dari BPJS Tanjungpinang sudah mendapatkan surat dari kementerian untuk diimplementasikan,” katanya, Rabu (23/2/2022) kepada hariankepri.com.

Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. BPN juga mengaku sudah mendapatkan surat dari Kementerian Agriaria dan Tata Ruang.

“Sehingga syarat BPJS Kesehatan aktif untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022 ini,” sebutnya.

Bukan hanya di BPN Tanjungpinang, lanjut Roby, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPN di bawah wilayah kerja BPJS Kesehatan Tanjungpinang, yakni di BPN Bintan, Anambas, Lingga dan Natuna.

Dengan adanya aturan terbaru itu, ia mengimbau kepada seluruh warga agar bisa membuat dan mengaktifkan BPJS Kesehatannya.

Menurutnya, dari total jumlah penduduk Tanjungpinang sudah ada sekitar 87 persen yang terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun dari jumlah tersebut tidak semua kartu BPJS Kesehatanya aktif.

“Karena ada juga yang menunggak, sehingga kita harap segera diaktifkan,” pintanya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sejauh ini untuk di Tanjungpinang sendiri hanya jual beli tanah yang syaratnya harus BPJS Kesehatan aktif.

“Sementara ngurus SIM, STNK dan SKCK belum ada instruksi untuk di implementasikan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Mandul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini