Beranda Headline

Mudahkan Turis Masuk Kepri, Menteri Yasona Luncurkan Second Home Visa di Lagoi

0
Menkumham, Yasona Laoly berbincang bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di Kedai Kopi Batu 10 usai mendarat di Bandara RHF Tanjungpinang, Selasa (20/12/2022)-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menkumham Yasona H Laoly akan meluncurkan secara resmi, pemberlakukan Second Home Visa di Pelabuhan Internasional Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, pada Rabu (21/12/2022) besok.

Kadiskominfo Kepri, Hasan menyampaikan, saat ini Menkumham Yasona sudah tiba di Lagoi, bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk memantau secara langsung persiapan peluncuran Second Home Visa, dan penyerahan Hibah Kapal Patroli Imigrasi.

Hasan mengatakan, Menteri Yasona berangkat dari Jakarta bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang memang sehari sebelumnya sudah berada di sana untuk bertemu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.

“Sekitar pukul 10.30 sudah tiba di VIP Bandara RHF dan disambut oleh Asisten II Pemprov. Setelah itu rombongan langsung bergerak menuju venue acara di Kawasan Lagoi, Bintan untuk meninjau kesiapan acara esok hari,” pungkasnya.

Peluncuran kebijakan Second Home Visa tersebut, tentunya menjadi angin segar bagi dunia pariwisata dan investasi di Kepri.

Sebab, kebijakan Second Home Visa tersebut akan memudahkan para wisatawan, global talent, hingga investor untuk datang berkunjung ke Provinsi Kepri.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Second Home Visa ini, merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau 10 tahun, yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia.

“Second Home Visa ibarat ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global,” katanya.

Menurutnya, ada dua alasan peluncuran pemberlakuan kebijakan ini dilakukan di Kepri. Pertama pihaknya ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah WNA asal Singapura. Dengan adanya kebijakan ini, tentunya diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti.

Baca juga:  Ketua MPR RI Klaim, Bintan International Green Circuit Ramah Lingkungan

“(Caranya) dengan menjadikan Second Home Visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia,” tuturnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini