Beranda Headline

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru, Salah Satunya Pegawai Disdik Kepri

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan menegaskan, awal April 2020 lalu, pihaknya menetapkan Dso dan AR sebagai 2 tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018, di salah satu SMK Kabupaten Karimun.

“Ada penambahan tersangkanya yaitu, inisial Dso dan AR. Yang dulu kan sudah ada 2 tersangka, yakni DS dan A,” terang Ali, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (15/4/2020).

Menurut Ali, tersangka Dso saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri. Sedangkan AR, adalah pihak swasta pengadaan barang jasa.

“Dso PNS, AR swasta,” jelasnya.

Kata Ali, selain dua tersangka baru itu, pihaknya juga telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali sebagai saksi di perkara korupsi tersebut, beberapa waktu lalu.

“Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

Ali menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 777 juta. Dengan total anggaran Rp 2,4 miliar.

“Januari 2020 kemarin, ada pengembalian uang negara Rp 777 juta. Tapi penanganan kasusnya tetap dilanjutkan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk dua tersangka sebelumnya yakni, Ds selaku Mantan Sekretaris Disdik Pemprov Kepri dan tersangka A, dari pihak swasta.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).(rul)

Baca juga:  Gubernur Nurdin Ancam Pejabat Disdik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini