Beranda Headline

Kejari Pastikan Tetap Akan Tahan Tersangka Korupsi BPHTB Pemko yang Baru Dilantik

0
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasi Pidsus Aditya Rakatama mengatakan, terkait pelantikan tersangka YR menjadi kewenangan/kebijakan kepala daerah, Pemko Tanjungpinang.

“Terkait dengan pelantikan YR itu, kami tidak ikut campur karena berkaitan dengan administrasi negara yang menjadi kewenangan Pemko Tanjungpinang,” ucap Rakatama, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Namun untuk proses penanganan perkara korupsi BPHTB tersangka YR, sambung Rakatama, dipastikan tetap berlanjut saat ini.

“Penegakan hukum kami terus berjalan, tidak berhenti, dan tidak berpengaruh dengan hal itu,” tegasnya.

Pihaknya kata Rakatama, tetap akan melakukan penahanan tersangka YR, setelah berkas dinyatakan lengkap. Rencana penahanannya nanti, bersamaan pada proses pelimpahan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penahanan ini pertimbangannya, supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, walaupun tersangka ini adalah seorang ASN,” tuturnya.

Rakatama memberikan alasan, kenapa pihaknya belum melakukan penahanan tersangka YR saat ini. Karena masih melakukan tahap pemeriksaan para saksi kembali, setelah YR ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Selain proses pemeriksaan saksi, kata Rakatama, pihaknya juga mengalami kendala SDM Penyidik Kejari Tanjungpinang.

“Penyidik terbagi dua untuk melakukan proses penyidikan perkara yakni, di kasus BPHTB dan ada kasus lain,” tutupnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, melantik jabatan baru tersangka YR sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.(rul)

Baca juga:  Gara-gara Surat Edaran Hamid Rizal, Banyak Warga Tak Bisa Masuk ke Natuna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini