Beranda Headline

Jualan Narkoba, Rio Jampal Dituntut 9,5 Tahun Penjara

0
Terdakwa Rio pakai rompi tahanan jaksa, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/9/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Bintan, Haza Putra SH menuntut, 9 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Rio Persada Surbakti alias Rio Jampal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Selain itu terdakwa didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” terang Haza dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Freddy Esron Sirait SH, Senin (30/9/2019).

Menurut Haza, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan jual beli, serta melakukan pemufakatan jahat, dalam mengedarkan barang bukti narkoba diduga jenis sabu.

Atas perbuatan terdakwa diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jumlah keseluruhan barang bukti narkoba seberat 22,74 gram,” terang Haza.

Haza menceritakan kronologi singkat terdakwa, pada akhir Oktober 2019, Rio bersekongkol dengan seorang perempuan bernama Maula Apriana alias Mola, Mawar dan pelaku lainnya, di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

“Terdakwa ini telah melakukan transaksi sejumlah paket sabu dengan pelaku lainnya,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  FBK Dipusatkan di Tepilaut, Kadispar: Target 2 Ribu Turis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini