Beranda Headline

Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Penyuplai Sabu ke Lapas Tanjungpinang

0
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo memperlihatkan barang bukti sabu dan tersangka TKH, di Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan, menangkap seseorang berinisial TKH (41) di salah satu kos, Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, Jumat (10/5/2024) akhir pekan lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pelaku diamankan karena mengantar dan menyimpan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 63,23 gram di parkiran Lapas Kelas II Tanjungpinang, Kilometer 18, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Aktivitas pelaku di parkiran Lapas itu terekam CCTv, dengan menggunakan motor Vario BP hitam putih hitam BP 4719 PG,” jelas Riky kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Bukan hanya itu, sambung Riky, saat anggotanya mengamankan pelaku di kos tersebut, juga mendapatkan 3 paket sabu siap edar, dengan total berat 6,6 gram.

Saat penangkapan itu, pelaku juga mengaku telah menyimpan 8 paket sabu seberat 52,92 gram, di salah satu rumah kos, Kilometer 8 Atas, Jalan Salam, Kota Tanjungpinang.

“Total barang bukti di tiga tempat kejadian perkara (TKP) itu seberat 123,51 gram. Kami juga mengamankan motornya sebagai barang bukti,” tutupnya.

Atas perbuatan itu, TKH ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Riky menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Yakni, tersangka memperoleh barang haram itu dari mana, dan sabu yang disimpan di parkiran Lapas Tanjungpinang itu, untuk siapa.

“Ini kami masih dalami semuanya,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida menambahkan tentang kronologi pengungkapan tersangka TKH itu, pada Rabu (8/5/2024), pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di Lapas Tanjungpinang.

Lalu, dirinya bersama anggotanya ke TKP pertama dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang. Kemudian, mengecek CCTv, ternyata tersangka mengantar paket sabu itu dan menyimpannya di atas pagar parkiran.

Baca juga:  Data Terbaru Satgas Covid, Kasus Aktif Virus Corona di Pinang Tinggal 53 Orang

Kemudian tersangka pulang ke kosnya di Jalan Kijang Lama menggunakan motor. Lalu, tersangka kembali mengedarkan sabu di Baru 8 Atas, Tanjungpinang.

“Waktu kami masih ada di Lapas saat itu, tersangka kembali mengecek sabu yang ia simpan di atas pagar itu, dan belum diketahui itu untuk siapa,” tutup Syofian. (rul)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini