Beranda Daerah Bintan

Herry Wahyu Dicopot dari Kadis Perkim Bintan, Bayu Ditunjuk Jadi Plt

0
Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Polres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menunjuk Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bintan, Bayu Wicaksono sebagai Plt Kadis, menggantikan Herry Wahyu.

“Plt nya Bayu Wicaksono,” sebut Pj Sekdakab Bintan, Ronni Kartika, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Jumat (22/7/2022) malam.

Penunjukan sekretaris sebagai Plt Kadis, kata Ronni, sebab Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu, berurusan dengan perkara tidak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan saat ini.

“Karena beliau diduga terlibat hukum,” imbuh Ronni.

Sebelumnya, Kajari Bintan I Wayan Riana mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 2,44 miliar, pada pembelian ganti rugi lahan warga untuk pembangunan TPA sampah di Tanjunguban Selatan.

“Tiga tersangka itu inisial HW selaku Kadis Perkim Bintan, AS selaku makelar lahan dan Sp selaku pemilik lahan,” tutur I Wayan kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Atas perbuatan mereka, maka penyidik menjerat mereka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk HW, AS dan Sp,” imbuh I Wayan.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, menambahkan, bahwa tersangka HW dan dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari di sel tahanan Mapolres Bintan, yang ada di komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bintan.

“Sembari penyidik melengkapi berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Ngopi Bareng Wartawan, Hasan Ajak Media Massa Bersinergi dengan Pemko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini