Beranda Daerah Bintan

H-1 Ramadan, Polres Bintan Musnahkan Ganja dan Miras

0
H-1 Ramadan, Polres Bintan Musnahkan Ganja dan Miras

BINTAN (HAKA) – Satu hari atau H-1 jelang Ramadan 1441 Hijriah, Polres Bintan menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa 951,8901 gram ganja dan berbagai jenis miras baik ekspor maupun minuman lokal, di pekarangan Mapolres Bintan, Kamis (23/4/2020).

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menerangkan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari tersangka DN (35) seberat 982,64 gram.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum, dan sisanya dijadikan sebagai bukti di persidangan Pengadilan Negeri,” jelas Bambang.

Untuk puluhan minuman alkohol berbagai merek dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan ditumpahkan ke tanah.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 91 ayat (2).

“Pengungkapan narkotika jenis ganja tersebut merupakan bukti keseriusan negara, khususnya Polres Bintan dalam memberantas dan menindak tegas peredaran narkoba,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Disduk Bintan Perekaman KTP-el di Sekolah
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini