Beranda Headline

Gara-gara Jual Beli Lahan, Istri Hengky Suryawan Disomasi Suami Wali Kota

0
Agung Wira Dharma saat menunjukkan surat somasi-f/istimewa-agung wira dharma

TANJUNGPINANG (HAKA) – Advokat M Agung Wira Dharma SH melayangkan surat somasi terhadap istri pengusaha Hengky Suryawan yang bernama Agustina, pada Senin (31/8/2020) lalu.

Surat somasi atau teguran ke Agustina itu bernomor: 13/HMA&A/PID/VIII/2020. Demikian ditegaskan Agung Wira Dharma.

“Surat somasi, telah kami kirim melalui jasa pengiriman. Mungkin surat somasi itu sudah diterima oleh yang bersangkutan, beralamat di Jalan Wiratno nomor 28, Kota Tanjungpinang,” ucap Agung yang juga suami Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma ini, Selasa (1/8/2020).

Menurut Agung, somasi yang ditujukan kepada Agustina itu terkait jual beli lahan seluas 13.386 m2 yang berada, di belakang kawasan Mall Tanjungpinang City Center (TCC), pada tanggal 25 Februari 2020 silam.

Agung menerangkan, bahwa Agustina telah menjual lahannya itu ke kliennya, bernama Heryanto Salim, dengan bukti peralihan hak berupa akta jual beli nomor: 111/2020.

Ditambah sertifikat hak milik nomor: 03543/Sungai Jang, dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 04775 bernotaris/PPAT Sudi SH.

Namun pada tanggal 11 Agustus 2020, pihaknya selaku klien dari Heryanto telah melakukan pembatalan akta jual beli, dengan nomor: 12/HMA&A/PID/VIII/2020.

Pembatalan akta jual belinya kata Agung, ada berbagai persoalan. Di antaranya, hasil rapat dengan Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, adanya fakta dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan, yang diperjualbelikan itu.

Agung menyebutkan, tumpang tindih kepemilikan lahan itu dengan hak guna bangunan (HGB) nomor: 00873/Sungaijang atas nama PT Terira Pratiwi Development (TPD).

“HGB PT TPD itu, sudah disampaikan oleh Kantor BPN Tanjungpinang kepada Agustina,” terangnya.

Atas bukti-bukti pembatalan itu, Agung menegaskan kepada Agustina, agar segera mengembalikan uang pembelian jual beli lahan kepada kliennya.

Jika itikad baik ini tidak direspon, Agung mengancam, akan memperkarakan permasalahan ini secara hukum kepada kepolisian.

Baca juga:  Supaya Dapat Banyak Keuntungan, Pemkab Gesa Pembentukan BPBD

“Baik jalur perdata ataupun tindak pidana penipuan sesuai pasal 266 ayat (1) dan pasal 378 KUHP,” tutup Agung. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini