TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk dua terdakwa kasus dugaan Tipikor.
Yaitu, kasus pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019.
“Iya, kami ajukan kasasi, karena PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Arif Manotar Panjaitan, dan terdakwa Samsuri, pertengahan Mei 2023 lalu,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, Senin (8/1/2024).
Hasilnya, menurut Dedek, MA RI mengeksekusi terdakwa Samsuri, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi TPS3R itu sesuai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pembangunan proyek itu, kata Dedek, Samsuri sebagai Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat Maju Bersama, juga sebagai Direktur CV Sapu Jagat selaku pelaksana proyek.
Sedangkan, Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“MA memutuskan Samsuri bersalah pada tanggal 6 November 2023. Sedangkan, terdakwa Arif Manotar Panjaitan, belum diputuskan,” jelasnya.
Dedek menegaskan, Samsuri dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Samsuri juga harus membayar uang pengganti (UP) ke negara sebesar Rp 278 juta lebih. Jika terpidana tidak membayar dalam waktu sebulan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang demi menutupi kerugian negara itu.
“Apabila Samsuri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dapat diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun,” jelasnya.
Dedek menambahkan, atas putusan MA itu, Kejari Tanjungpinang menjebloskan Samsuri ke Rutan Tanjungpinang hari ini, Senin (8/1/2024).
“Terpidana Samsuri sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk menjalani masa tahanannya itu,” imbuhnya. (rul)