Beranda Headline

Bukan Milik Pemko, Satpol PP Batal Tertibkan Baliho Capres di Batu 10

0
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, batal menertibkan satu lembar baliho calon presiden dan wakil presiden, yang terpasang di papan reklame yang berada di Simpang Batu 10, Kota Tanjungpinang.

“Awalnya tadi kita mau koordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti baliho itu,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim kepada hariankepri.com, Kamis (25/1/2024).

Akan tetapi kata dia, setelah melakukan pengecekan kembali di Bidang Aset DPPKAD Kota Tanjungpinang, ternyata baliho pasangan capres-cawapres yang dipasang di papan reklame bewarna hijau itu tidak terdaftar sebagai aset milik Pemko Tanjungpinang.

“Kami juga sudah konfirmasi ke DPMPTSP, mereka tak berani bilang itu aset pemko. Kami cek tidak tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB), artinya bukan aset pemko,” terangnya.

Menurutnya, jika papan reklame itu memang milik Pemko Tanjungpinang, maka Satpol PP Kota Tanjungpinang akan melakukan tindakan penertiban.

“Namun karena itu bukan milik pemko, kami tidak ada dasar untuk menertibkan. Secara konten juga tidak menyalahi aturan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Hati-hati, Selama 14 Hari ke Depan Ada Razia Kendaraan di Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini