Beranda Headline

Bisakah Gugatan ke Gubernur Dicabut? Ini Kata Praktisi Hukum

0
Yeffi Zalmana

TANJUNGPINANG (HAKA) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Kepri, akan mencabut gugatan terhadap Gubernur Kepri yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sebab, Wakil Gubernur Kepri sudah terpilih.

“Karena sudah tepilihnya Wakil Gubernur, maka kami akan mencabut gugatan kami sesegera mungkin,” kata, Ketua Pekat IB DPW Kepri, Edison AA Susanto, Selasa (12/12/2017) saat Konfrensi Pers di Hotel Halim.

Menurutnya, pencabutan gugatan yang akan dilakukan itu, karena Gubernur sudah memenuhi harapan Pekat IB.

“Kami juga terima kasih, karena sudah memenuhi harapan kami,” ucapnya.

Ia menambahkan, gugatan yang dilakukan selama ini merupakan perwakilan dari aspirasi masyarakat, terkait dengan kekosongan Wagub Kepri yang waktunya cukup lama.

“Kami akan segera ke PN untuk mencabut gugatan tersebut,” pungkasnya.

LSM Pekat IB usai menggelar jumpa pers tentang pencabutan gugatan kepada Gubernur Kepri

Namun yang menjadi pertanyaan banyak pihak, dari sisi hukum apakah bisa mencabut gugatan yang selama ini sudah berjalan, bahkan sudah dalam proses persidangan?.

Praktisi Hukum dan Pengacara Senior Tanjungpinang, Yeffi Zalmana menjelaskan, bahwa proses pencabutan perkara gugatan perdata masih bisa dilakukan, meskipun sudah dalam proses persidangan pengadilan.

“Boleh dicabut. Bahkan selama ini, dalam setiap perkara gugatan perdata, majelis hakim sebelum vonis, pasti tetap akan menanyakan apakah damai atau tidak,” ujarnya.

Artinya, sambung Yeffi majelis masih memberikan ruang kepada pihak yang menggugat dan tergugat, untuk damai dan mencabut gugatan tersebut.

“Kecuali yang pidana. Itupun untuk pidana dibedakan juga yang delik aduan dan laporan. Tapi kalau gugat perdata, sudah sidang pun masih bisa cabut,” tegasnya.

Namun kata Yeffi, pencabutan bisa dilakukan sepanjang dalam proses persidangan, belum sampai pada tahapan jawaban tergugat.

Baca juga:  Jumat 15 Januari Giliran 10 Pejabat di Tanjungpinang yang Disuntik Vaksin

“Apabila sudah ada jawaban tergugat, maka pencabutan gugatan ini harus seizin tergugat,” tutupnya.

Seperti diketahui bersama, perkara gugatan LSM Pekat IB ini ditujukkan langsung kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tergugat. (zul/fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini