Beranda Opini

Bintan, Tak Berganjak Jangan Sorak Sorak

0

Oleh:
Buana Fauzi Februari
Alumnus Sekolah Demokrasi

September ceria sepertinya tak berlaku untuk kali ini. Awal September 2020 ini, merupakan tahapan pendaftaran bagi para Calon Kepala Daerah, yang berminat ikut dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah serentak, 9 Desember mendatang.

Lalu apanya yang buat gak ceria?. Panjang ceritanya.

Saya akan mulai dari, saat diundurnya jadwal pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang semestinya dilangsungkan pada 23 September, menjadi 9 Desember.

Jadi, yang seharusnya di September ini dilaksanakan pemungutan suara, tapi urung terjadi. Penyebabnya tak lain, karena pandemi Covid-19 yang mewabah di negeri ini.

Sehingga tahapan Pilkada baru sampai pada pendaftaran pasangan calon yang biasa disebut paslon. Tanggal 4 sampai 6 September. Lancarkah sampai di sini?. Ternyatakan tidak juga.

KPU mengeluarkan surat bernomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 6 September 2020. Perihal, Penjelasan Penundaan Tahapan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang di tempatnya terdapat kondisi pendaftar hanya 1 paslon.

Membaca surat KPU itu, saya mulai mengerti kenapa urusan ini jadi panjang.

Saya tak ingin mengupas soal hukum terlalu dalam, karena bukan itu yang masyarakat ingin pahami.

Mereka hanya ingin tahu, apakah jagoan nya bisa ikut atau tidak. Sesederhana itu Pilkada ini sebenarnya. Tapi menjadi ruwet, karena ini gelanggang politik, bukan ruangan boutique.

Saya coba membuat tulisan ringan ini. Saya memang bukan tipikal penulis kelas berat, yang menulis menggunakan bahasa tinggi, dan hipotesa berantai.

Saya menulis dengan maksud, dapat dibaca dan dipahami oleh semua golongan. Baik itu yang mengaku pengamat, sampai yang cuma cari selamat.

Tahapan pendaftaran paslon baru saja usai, untuk penyelenggaraan di Provinsi Kepulauan Riau dan 6 Kabupaten/Kota di bawahnya. Ada yang menarik disimak.

Baca juga:  Harapan Optimis Hilirisasi Industri Indonesia yang Dimulai dari Kepri

Yang membetot perhatian adalah, apa yang terjadi di Kabupaten Bintan. Di Bintan ini jauh-jauh hari sudah terendus, upaya petahana ingin lanjutkan periode keduanya.

Dan untuk meng-Aman-kan Bintan, ia merangkul lawan politik menjadi wakilnya. Serta mengumpulkan parpol pengusungnya dalam satu kandang, eh satu rumah. Rumah kita kononnya.

Dari data pada pendaftaran di KPU Bintan, hanya tersisa partai Nasdem yang tidak ikut mengusung sang petahana.

Sayangnya, NasDem hanya punya komposisi 4 kursi legislatif atau 16 persen dari 25 kursi DPRD Bintan. Kurang 1 kursi lagi untuk dapat mengusung paslon.

Padahal sebelumnya, sempat dipastikan paslon yang diusung NasDem dapat berlaga dengan koalisi bersama Hanura. Tak jadi Hanura berganti PAN. Tak jadi pulak PAN. Pupus harapan.

Dalam kajian saya, yang baru bulan lalu menamatkan Sekolah Demokrasi angkatan II yang diselenggarakan oleh LP3ES dan Universitas Diponegoro, apa yang terjadi di Bintan itu, sebenarnya hanya pengulangan dengan perbaikan, terhadap apa yang sudah terjadi di Pilkada Tanjungpinang 2017.

Kalau pada Pilkada Tanjungpinang 2017, petahana juga merangkul lawan politik, menjadi wakilnya, dengan menyepelekan lawan tandingnya yang Sabar dan akhirnya dia terkapar.

Kini di Bintan, petahana menyempurnakan strategi, dengan hampir berhasil melawan kotak kosong. Tinggal menunggu batas akhir tanggal 13 September, sebagaimana surat KPU yang kita bahas di awal tulisan ini.

Kalaulah sampai tanggal 13 nanti tak ada perubahan, pada komposisi usungan parpol terhadap petahana, maka kotak kosonglah yang menjadi lawannya.

Yang saya bisa katakan terhadap apa yang dipraktikkan oleh petahana di Bintan adalah, sebuah strategi yang boros energi dan tak cerdas sama sekali, (marah pula bila saya sebut bodoh).

Karena kalau dia sudah dapat menaklukkan lawan politik, dengan dijadikan wakil, kenapa dia malah memborong parpol.

Baca juga:  Gerry Yasid, Sosok Jaksa Penuntut Yang Penuntun

Apakah dia masih tak yakin bisa menang?. Sedang partai Demokrat yang dipimpinnya saja, sudah lebih dari cukup untuk mengusung paslon, karena punya 8 kursi,

Tentu butuh mahar yang tidak sedikit untuk mengkondisikan parpol, meski hal itu sulit dibuktikan.

Keadaan ini diperparah, dengan adanya penundaan tahapan yang berlaku bagi daerah yang hanya ada 1 paslon mendaftar.

Dan kemungkinan dapat terjadinya perubahan komposisi usungan, membuat parpol punya nilai tawar yang makin tinggi. Bukan tak mungkin partai Demokrat malah mengusung paslon lain. Dalam politik semua bisa terjadi, dan bisa terjudi.

Sebagai alumnus Sekolah Demokrasi, saya sangat merasa terpanggil untuk ikut mengawal. Jangan sampai oligarki politik menang di bumi segantang lada, Kepulauan Riau.

Apalagi bila kilas sejarah Bintan adalah kabupaten induk dari Provinsi Kepri, sehingga layak dijaga marwahnya, sejak dulu Bintan Tak Berganjak. Jadi janganlah sampai disorak-sorak.

Seperti pesan guru saya, “Democracy it’s necessary but not sufficient. Perlu, tapi tidak otomatis. Perlu ada orang yang berjuang.” (Prof. Didik J. Rachbini, Agt 2020).***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini