Beranda Daerah Bintan

Bareng TNI Polri, Bupati Roby Cek Pulau Poto Bintan yang Diisukan Dijual

0
Dandim 0315/Tanjungpinang Kolonel Inf Tommy A, Bupati Bintan Roby Kurniawan serta Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo-f/istimewa-diskominfo bintan

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama Sekda Ronny Kartika, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kolonel Inf Tommy Anderson, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, datang ke Bintan Pesisir, Kamis (16/2/2023).

Setibanya, di Pulau Poto, yang terletak di Kecamatan Bintan Pesisir itu, rombongan Bupati Bintan Roby Kurniawan disambut oleh Camat, Kades Kelong, serta perwakilan salah satu perusahaan.

“Kami tidak ingin menunda waktu untuk mencari kebenaran sebelum isu ini semakin berkembang luas, tanpa mendapat klarifikasi. Dan hasilnya, isu itu tidak benar,” ucap Roby usai peninjauan pulau tersebut.

Roby menerangkan, lahan Pulau Poto itu telah dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai yakni, nomor 01 seluas 5.505.357 meter persegi atau 550 hektare (Ha) tahun 1999 dan masa berakhir serifikat hak pakai tanggal 7 November 2024.

Selanjutnya, sertifikat nomor 08 tahun 2001 seluas 4.139.266 M² atau 413 Ha dengan masa berakhir serifikat hak pakai tanggal 19 Juli 2026 mendatang.

Namun ada plang lain di Pulau Poto atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ). Sehingga, menimbulkan opini sebagian kalangan masyarakat, terjadi tumpang tindih kepemilikan hak pakai lahan di pulau itu.

“Alhamdulillah tadi sama-sama kami cek. Ternyata semuanya clear, PT HMP punya hak pakainya begitupun juga PT MMJ. Saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat, dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar,” tegas Roby.

Namun demikian, Roby tetap meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terbawa isu apapun, jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya.

“Saya ingin seluruhnya bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima, sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya,” pungkasnya.

Baca juga:  Akibat Corona, Plt Gubernur Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kepri Terganggu

Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menambahkan, bahwa hak pakai dan pemanfaatan lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ tercatat di BPN secara resmi.

“PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Kabupaten Bintan,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini