Beranda Headline

Sudah Ada Perwako, Hasan Mengaku Tak Perlu Marah Lagi Jika Pegawai Bolos

0
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat memimpin apel di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (6/5/2204)-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengaku, tidak perlu marah-marah lagi jika ada pegawai Pemko Tanjungpinang yang telat masuk, pulang cepat bahkan bolos kerja.

Hal itu dikatakan Hasan, karena Pemko Tanjungpinang sudah menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2024, tentang penegakan disiplin dan jam kerja pegawai berbasis elektronik, melalui Sistem Informasi Absensi Presensi (SIAP).

“Dengan sistem yang ada silakan tak masuk kerja, saya tak perlu marah-marah lagi. Tanggung saja risiko sendiri,” kata Hasan kepada hariankepri.com, Senin (6/5/2024) kemarin.

Menurut Hasan, dengan pemberlakuan aturan terbaru ini, maka secara otomatis sudah ada sistem yang mengingatkan pegawai, jika melanggar, otomatis kena pemotongan tunjangan.

Menurutnya, aturan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

“Aturan ini sekaligus dilakukan untuk pertanggungjawaban tunjangan kinerja ASN jika ada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” terangnya.

Hasan juga meminta BKPSDM Kota Tanjungpinang agar bisa merincikan secara detail terhadap pegawai yang melanggar aturan tersebut.

“Jika ada yang melanggar silakan rincikan, lalu hasil dari pemotongan penghasilan dikembalikan ke kas daerah,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKPSDM Tanjungpinang, Devi Torisia menyampaikan, dalam perwako tersebut, telah diatur jam masuk kerja pegawai Pemko Tanjungpinang, dimulai pukul 07:30 WIB.

“Hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 07:30 WIB pulang 16:00 WIB. Lalu Jumat pulang kerja pukul 15:30 WIB,” katanya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.(zul)

Baca juga:  DPRD dan Pemko Tanjungpinang Sahkan APBD 2021 Sebesar Rp 985 miliar
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini