Beranda Headline

Anggotanya Terciduk Bawa Narkoba, Kasat Pol PP Kepri Upayakan Direhab

0
Kasatpol PP Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi bersama anggota Satpol PP Provinsi Kepri-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasat Pol PP Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi menyampaikan, pihaknya mengupayakan, agar oknum pegawai yang tertangkap narkoba, direhabilitasi.

Hendri mengaku, sedang koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk merehabilitasi anggotanya yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, karena kedapatan membawa ganja pada Jumat (2/9/2022) kemarin.

“Kami sudah koordinasi dengan BNNP kalau pemakai bisa direhabkan. Tapi kita belum tahu sejauh mana pengembangan kasus ini. Tapi kalau ternyata dia pengedar tentu beda lagi,” katanya, Senin (5/9/2022) petang.

Menurutnya, dari hasil koordinasinya dengan pihak BNNP, yang bersangkutan akan diupayakan untuk dilakukan rehabilitasi.

“Kita upayakan kalau bisa direhab. Karenakan aturannya ada (pemakai) itu bisa untuk direhab,” tuturnya.

Hendri menjelaskan, selama ini, yang bersangkutan dikenal cukup baik dalam bekerja. Bahkan, kata dia, yang bersangkutan juga hampir tidak pernah ada masalah dalam melaksanakan tugasnya.

“Kesehariannya baik. Dia itu PTT Satpol PP yang ditugaskan penjagaan di gedung Bappeda. Sudah 10 tahun menjadi anggota Satpol PP,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju bersama jajarannya, menangkap seorang pria berinisial B, di Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang, Jumat (2/9/2022) malam.

“Saya dan anggota yang tangkap B, di malam itu. Tes urine B juga positif gunakan narkoba,” tegas Ronny, kepada hariankepri.com, Senin (5/9/2022) sore.

Menurut Ronny, yang bersangkutan diamankan lantaran terbukti memiliki serta menyimpan 1 paket narkoba diduga jenis ganja seberat 0,76 gram di dalam bungkusan rokok.

Atas perbuatannya, B ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(kar/rul)

Baca juga:  Mendagri Angkat Irianto sebagai Kadisdukcapil Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini