Beranda Headline

Sudah Diusulkan ke Gubernur, Pemko Tetapkan UMK Pinang Rp 3 Juta

0
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyebutkan, bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang pada tahun 2020 mendatang sudah diusulkan ke Gubernur Kepri.

Namun, Syahrul kurang mengetahui persis berapa nilai kenaikan UMK Tanjungpinang pada tahun 2020 mendatang.

“Sekitar Rp 3 juta lebih, yang jelas UMK Tanjungpinang sudah kita usulkan ke Pemprov, jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan Desember ini sudah ditetapkan,” ungkapnya, Senin (18/11/2019) saat ditemui di Hotel Comforta.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, berdasarkan pembahasan dengan stakeholder terkait, UMK Tanjungpinang tahun 2020 mendatang sebesar Rp 3,009,600 juta.

“Pembahasannya bersama dewan pengupahan, SPSI, Apindo dan lainnya. Untuk kenaikannya sudah ada rumus dan patokannya dari Pemprov Kepri. Kenaikannya sekitar 8 persen,” ungkapnya.

Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Kepri terhadap kenaikan UMK yang sudah dikaji tersebut.(zul)

Baca juga:  Calon Independen di Natuna Wajib Kantongi Minimal 5.260 Dukungan KTP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini