Beranda Daerah Tanjungpinang

Ketua DPRD Pinang Kritik BUMD yang Tak Patuh

0
Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) yang membangun videotron di Akau Potong Lembu, yang tanpa izin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno mengatakan, siapapun yang mendirikan bangunan baik itu pemerintah maupun swasta, tetap harus mengantongi izin mendirikan bangunan.

“Seperti BUMD ini, walaupun ingin membangun di wilayahnya sendiri, tetap harus mengantongi IMB dulu, baru membangun,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Lanjut Suparno, seharusnya perusahaan milik pemerintah ini harus mencontohkan yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar aturan.

“Mengurus IMB itu bukan sulit, dan perizinan itu juga sebagai keamanan dan kelayakan bangunan yang didirikan,” ucapnya.

Suparno meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan perhatian serius terhadap perusahaan plat merah yang melanggar perizinan itu.

Memang, kata Suparno, bangunan videotron itu juga penting bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, karena dari Videotron itu masyarakat bisa mengetahui tentang harga sembako dan tidak tertipu terhadap pengusaha yang menjual barang daganganya.

“Tapi tetap harus sesuai aturan,” singkatnya. (zul)

Baca juga:  Bahtiar Inisiasi Penanaman Pohon Buah di Kantor Gubernur Kepri Dompak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini