Beranda Headline

Kejati Kepri Menang Praperadilan, Lima Tersangka Korupsi Aman

0
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Guntur Kurniawan saat membacakan putusan sidang praperadilan, Senin (14/10/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (14/10/2019), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Guntur Kurniawan memutuskan, tidak dapat menerima permohonan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), tentang mangkraknya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rp 7,7 miliar tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna.

“Intinya tidak dapat diterima permohonan MAKI,” singkat Guntur seusai sidang.

Hal ini juga menunjukkan, bahwa lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi, dalam posisi aman karena belum diputuskan oleh kejaksaan, apakah ditahan atau tidak.

“Kami laporkan dulu ke pimpinan, kan ada prosedural nya,” tutur Jaksa Kejati Sukamto seusai sidang.

Saat dipertegas, kapan ditangkap 5 orang tersangka ini, baik Jaksa Sukamto maupun Jaksa Noly enggan menyebutkan secara pasti.

“Intinya kami tetap lanjutkan. Kan kami sudah sampaikan bukti-bukti di pengadilan bahwa masih dilanjutkan prosesnya,” tutup Sukamto.

Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan tersangka yakni, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, yang saat ini mejabat Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Kemudian tersangka, Syamsurizon, Raja Amirullah dan Makmur.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menerima dan menghormati keputusan hakim atas sidang praperadilan ini.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH menambahkan, alasan hakim tunggal menolak permohonan MAKI karena menyetujui eksepsi (tanggapan) termohon II, KPK.

Disebutkannya, KPK menegaskan eksepsi tentang permohonan praperadilan MAKI adalah salah pihak (error in persona).(rul)

Baca juga:  Main Judi Togel, Dua Warga Bintan Utara Diciduk Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini