Beranda Headline

Diduga Korupsi Rp 6 Miliar, Eks Pejabat BPR Bestari Dijebloskan ke Penjara

1
Arif Firmansyah (AF) sedang digiring oleh Jaksa Kejati Kepri ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menahan mantan Pejabat Eksekutif Operasional Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang, berinisial AF, Rabu (21/2/2024).

“AF dijebloskan ke Rutan selama 20 hari. Tim penyidik yang melakukan penahanan,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada hariankepri.com.

Tersangka AF ditahan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 6 miliar. AF telah melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah, penarikan uang kas rekening giro milik BPR Bestari tanpa prosedur.

“Artinya, transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka AF itu adalah fiktif. Sehingga, muncul kerugian negara Rp 6 miliar,”  jelasnya.

Atas perbuatan itu, AF dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tim penyidik terus mendalami dan menuntaskan kasus ini. Kami berharap masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara itu,” pungkasnya.

Diketahui Pejabat Eksekutif Operasional Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang itu bernama Arif Firmansyah. (rul)

Baca juga:  Anugrah Tanjungpinang Raih Juara II Nasional

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini