Beranda Hukrim

Bintan Rekor, Sekali Masuk Dua Kades Jadi Tersangka

0
Dua kades di Bintan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Desa (Kades) Malang Rapat  Yusran dan Kades Penaga Hamdan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (15/8/2017).

Penahanan dua orang kades ini, setelah penyidik Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan selama lima jam kepada kedua pelaku atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Beni Siswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku dan ditemukan unsur korupsi.

“Kita tetapkan Kades Penaga sebagai tersangka serta sudah di periksa dan Kades Malang Rapat sudah ditetap tersangka 1 bulan yang lalu juga diperiksa hari ini, dan hari ini langsung ditahan,” katanya.

Dikatakanya, berdasar audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri kerugian negara akibat korupsi di Desa Penaga sebesar Rp 300 juta sedangkan Desa Malang Rapat Rp 200 juta.

“Total angaran Desa Malang Rapat Rp 1,8 miliar dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dan anggaran ini sama dengan Desa Penaga,” ucapnya.

Modus yang dilakukan Kades Penaga, kata Beni, kegiatanya belum selesai dilaksanakan tapi dibuat seolah olah menjadi selesai, baik kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik.

Sedangkan modus Kades Malang Rapat, kegiatannya ada yang menggunakan anggaran BUMDes tapi digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada didalam APBdes.

“Salah satu pengakuan kades Malang Rapat kegiatannya untuk melakukan kegiatan sepak bola,” katanya.

Dengan demikian, kedua pelaku diancam dengan Pasal 2 Junto Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, tergantung pasal berapa nanti,” tutupnya.

Baca juga:  Isdianto Irit Bicara Soal Interpelasi DPRD

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintahan daerah di Bintan, karena dalam satu kasus yang digarap kejaksaan, dua orang kades harus berurusan dengan hukum.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini